Aturan Selama bulan Ramadan

Plt Wako Minta Pelaku Usaha Patuhi Surat Edaran 

Plt Wako Ayat Cahyadi foto bersama

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Setiap tahun menjelang memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota akan mengeluarkan surat edaran.

Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSI mengatakan, bahwa kebijakan Pemerintah kota Pekanbaru terhadap jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan Ramadan masih sama dengan tahun lalu.  

Di antaranya adalah jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran ternasuk salon.

Ayat menerangkan karena kebijakan ini sudah berlangsung setiap tahunnya dan ia berharap nanti para pemilik usaha bisa mematuhinya.

"Salah satu ciri masyarakat madani adalah patuh dan taat terhadap aturan. Oleh sebab itu kita berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang membandel," harap Ayat.


Ayat menambahkan,  akan segera berkoordinasi dengan satker teknis untuk secepatnya mensosialisasikan kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.

 Bahkan bila diperlukan akan digelar pertemuan dengan pemilik tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan Ramadan nanti.

"Iya bulan Ramadan kurang lebih tinggal 20 hari lagi, mungkin draft SE Walikota sudah selesai tapi kita upayakan sosialisasi kembali kepada para pelaku usaha," ungkap Ayat.

 Diketahui pada surat edaran tahun lalu,  rumah makan dan restoran hanya boleh beroperasi diatas pukul 4 sore . 

Sedangkan rumah makan non muslim tetap bisa beroperasi dan mesti memajang spanduk bertuliskan rumah makan non muslim. (HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar